Setelah 20 Tahun, Pemkot Surabaya Kuasai Asetnya di Sidoarjo

Setelah 20 Tahun, Pemkot Surabaya Kuasai Asetnya di Sidoarjo

Surabaya – Aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang bermasalah satu per satu mulai kembali. Sejak Surabaya dipimpin Tri Rismaharini, sekitar seratus hektar aset milik pemkot diamankan. Kali ini, aset yang berhasil diselamatkan berada di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Secara resmi aset seluas tujuh hektar atau senilai Rp26 miliar itu, diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, bersama jajarannya kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Ruang Sidang Balai Kota, Senin (27/5/2019).

Risma mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan upaya Kejati Jatim yang telah banyak membantu Pemkot Surabaya untuk menyelamatkan aset kota. Dengan begitu, ia menyebut, ke depan aset itu akan digunakan sebaik mungkin dan akan dikembalikan fungsinya untuk masyarakat.

“Tanah itu milik kami selama 20 tahun lalu, tetapi kami tidak bisa menikmatinya karena ada permasalahan. Kemudian kami meminta bantuan kejaksaaan tinggi menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset. Sekarang ini penguasaannya jadi milik pemkot, saya bersyukur sekali,” kata Risma.

Risma menyampaikan, tanah aset yang baru saja diserahkan itu, bakal digunakan sebagaimana fungsinya. Pihaknya akan memikirkan pengelolaan tanah seluas 7 hektar atau senilai Rp26 miliar tersebut untuk kepentingan masyarakat. Namun, karena lokasinya berada di luar Surabaya, pihaknya bakal terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk rencana pengelolaan tanah ke depan.