Lamongan – Buruknya standart waktu pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan dikeluhkan sejumlah warga. Mereka menilai pelayanan di kantor BPN Lamongan tersebut sangat lamban dan menyita waktu.
Hadi Mulyono (38) warga Desa Mengkujajar, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, mengaku harus bolak-balik ke kantor BPN untuk mengganti blangko yang rusak, hingga saat ini blangko tersebut masih belum selesai.
“Standart waktu pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan belum bisa berkomitmen dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan,” ujar Hadi Mulyono Rabu (08/05/2019).
Hadi mengatakan, melalui samplingnya, pihaknya membuktikan dalam permohonannya ke BPN untuk mengganti blangko yang rusak, tidak mendapatkan jawaban yang pasti kapan akan diselesaikan.
“Tiga kali saya mendatangi kantor tersebut dan mempertanyakan kepastiannya, anehnya, jawaban dari petugas BPN berbeda-beda. Malahan untuk yang terakhir kalinya ke situ saya diberi gambaran bisa satu tahun baru selesai,” ungkapnya.