Lamban dan Menyita Waktu, Warga Keluhkan Pelayanan BPN Lamongan

Lamban dan Menyita Waktu, Warga Keluhkan Pelayanan BPN Lamongan

Hadi mengungkapkan, standart waktu pelayanan harus mengikuti Pasal 8 Peraturan Ka. BPN RI No. 1/2010, yang intinya, kata dia, 19 hari kerja itu batas paling lama penyelesaian pengurusan ganti blangko sertifikat rusak.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha BPN Lamongan, Wahyudi saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya belum ada jawaban, terdengar nada panggilan masuk tapi tidak diangkat.

Sebelumnya, kantor BPN Lamongan mendapatkan kartu merah dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim atas buruknya pelayanan yang dilakukan. ORI Jatim menilai kantor ATR/BPN Lamongan berada di zona merah, tingkat kepatuhan rendah.

Perlu diketahui, penjagaan di kantor ATR/BPN Lamongan sangat ketat. Awak media yang ingin klarifikasi ke pimpinan terkait persoalan tanah di Lamongan, tidak ada yang dipersilahkan masuk oleh petugas satpam di kantor tersebut.

Mereka selalu mengatakan pimpinan dan petugas BPN lainnya sedang ada tugas di luar. “Maaf, pimpinan sedang ada tugas di lapangan, jadi ke sini besok aja,” ucap salah seorang satpam ketika ingin klarifikasi kasus PTSL di Desa Gedangan kecamatan Sukodadi. (rin)