Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut ikut menerima uang terkait proses seleksi jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Begitu tim Biro Hukum KPK saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Romy) di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Awalnya tim Biro Hukum KPK memaparkan kronologi kasus terebut, dari pengintaian, operasi tangkap tangan sampai penetapan tersangka dan penahanan. Biro hukum KPK mengklaim telah memiliki sejumlah bukti berupa surat atau dokumen, bukti petunjuk berupa hasil sadapan, uang dan barang bukti eletronik yang berjumlah total 30 bukti.
“Serta keterangan dari sekurang-kurangnya tujuh orang termasuk keterangan pemohon (Romy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan,” ujar anggota tim biro hukum KPK saat membacakan surat jawaban.
Dari seluruh bukti-bukti permulaan itu, dilansir dari viva, KPK lalu meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka.
Rommy diduga menerima uang terkait seleksi jabatan di Kemenag dari Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta dan Haris Hasanuddin Rp250 juta. KPK kemudian mengumumkannya kepada publik ketika itu.
Tim Biro Hukum merincikan kronologinya, bahwa Muafaq awalnya diusulkan Haris sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, melalui jalur Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, di sisi lain Muafaq juga minta bantuan kepada Romy melalui saudaranya Abdul Wahab.
Bersamaan itu, Haris juga mencalonkan diri sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, meski “cacat” administrasi lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin. Haris pun akhirnya minta bantuan kepada Gugus.
“Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada saudara Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung,” ungkap tim biro hukum.





