Kediri – Meski pernah masuk bui, tidak membuat jera Ari Julianto (37), lelaki asal Jalan Ngadisimo Gang 2 Buntu, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, yang kembali berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama, yakni narkotika.
Residivis kambuhan ini dibekuk Tim Berantas BNN Kota Kediri dari Jalan Raya Ahmad Yani atau di depan Markas Yonif 521 Kediri. Saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai sepeda motor Satria F-150 warna putih Nopol AG-2212-BC.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 15 gram dalam beberapa paket. Barang terlarang tersebut hendak didistribusikan kepada konsumennya di Kediri.
“Tersangka baru saja mengambil sabu dari rumah kosnya di Porong, Surabaya. Sepertinya hendak melakukan transaksi dengan cara ranjau di wilayah Kota Kediri,” kata Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar dalam pres rilis, Senin pagi (6/5/2019).
Usai penangkapan tersebut, petugas BNN berusaha mengembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kota Kediri dan rumah kosnya di Surabaya. Petugas menembukan barang bukti 14 plastik klip ukuran 3×5 berisi Kristal warna putih, sabu berat bruto 15,36 gram dan satu buah timbangan digital.
Kemudian, satu buah alat Hisap (Bong), satu buah pipet kaca, empat buah korek api, satu bungkus rokok Gudang Garam isi 12 warna merah, tiga plastik klip ukuran 3×5 bekas pakai, satu plastik klip ukuran 6×10, 236 plastik klip ukuran 3×5.
” Kami juga menyita uang tunai Rp. 1.610.000, satu buah KT P tersangka, satu buah ATM BRI, satu buah SIM A, satu Iembar bukti transfer sejumlah Rp. 2.800.000, ke rekening Siti Aisyah, satu buah kunci kontak sepeda motor Satria F-150″ imbuhya
Ditambahkan Bunawar, dalam catatan BNN Kota Kediri, tersangka pernah ditangkap dalam kasus sama, pada 2017 lalu. Saat itu, tersangka sebagai pemakai sabu sabu. Dan, tersangka sempat divonis penjara selama enam bulan. Tetapi kali ini, tersangka diamankan sebagai bandar sabu sabu dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika” tandasnya. (bud)