Lamongan – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala UPT. Pertanian Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jolo Maruto, terhadap salah satu ketua Kelompok Tani (Poktan) terkait bantuan hand traktor, (09/06/2018.red), masih bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Namun kasus tersebut dianggap special lantaran jumlah barang bukti uang yang didapat dalam OTT tersebut, masih dinilai terlalu kecil.
“Ada spesial menurut saya, meskipun dia terkena OTT karena pada saat itu buktinya hanya 3,5 juta rupiah. Jika tetap dikenakan tindak pidana korupsi maka biaya operasionalnya yang dikeluarkan oleh negara hingga 50 sampai 60 juta rupiah. Artinya ada persidangan biaya cepat, hemat dan sederhana itu tidak bisa kita lalui”, ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Yugo Susandi, Jumat (18/01/2019) kemarin.
Akan tetapi, masih menurut Yugo Susandi, dia tidak dikenakan tindak pidana korupsi, melainkan tidak pidana umum dengan pasal pemerasan. Dan saat ini statusnya sudah tersangka”, terusnya.
Disinggung apakah ada potensi untuk penahanan, Yugo Susandi menerangkan, “Jika sudah tersangka pasti ada potensi ditahan. Namun saat ini masih ada jaminan dari keluarga. Selain itu dia juga Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak mengganggu kinerja roda pemerintahan setempat. Asalkan kooperaktif dan tidak menghilangkan barang bukti”, tandasnya.
Ditempat terpisah, Koordinator Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal), Afandi, mengatakan jika kasus tersebut seharusnya sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Ia menilai dalam kasus OTT sudah mencukupi alat bukti meskipun dengan nominal kecil.
“Seharusnya tersangka sudah ditahan, tidak peduli itu ASN atau sipil. Karena alat buktinya juga sudah ada meskipun nilainya kecil. Bahkan kasus OTT ini sejak bulan Juni tahun lalu dan sudah cukup lama proses penanganannya”, Ungkapnya.
Lebih jauh Jamal mendesak, agar penegakan supremasi hukum di Lamongan tidak tebang pilih dalam menangani kasus pidana yang terjadi di Lamongan.
“Kami mendesak agar supremasi hukum di Lamongan tidak tebang pilih dalam penangan kasus di Lamongan. Tidak peduli itu ASN atau masyarakat sipil, semua harus diselesaikan sama. Kalau memang salah dan cukup alat bukti, ya harus ditahan. Urusan berapa biaya sidangnya, itu sudah dianggarkan negara”, ujarnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pada tahun 2018 lalu (09/06/2018.red), tim saber pungli polres Lamongan telah melakukan OTT terhadap KUPT Pertanian Kecamatan Tikung, Jolo Maruto, yang ditangkap di kantornya atas kasus dugaan gratifikasi bantuan hand traktor dari Dinas Pertanian terhadap salah satu kelompok tani setempat dengan barang bukti uang sebesar 3,5 juta rupiah.
Namun hingga kini, pengembangan kasus tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat lantaran pejabat UPT pertanian tersebut masih cipika cipiki diluar dengan tenang.(rin/bis)