Surabaya – Jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019, Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama kepolisian dan Gartap, menggelar uji emisi dan ramp check di Terminal Purabaya. Sedangkan Kemenhub juga mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan angkutan barang.
Dalam kegiatan ini sejumlah bus AKAP dan AKDP mengikuti ramp check dan uji emisi. Pemeriksaan meliputi speedometer, sabuk keselamatan pengemudi, wiper, juga kaca spion hingga klakson. Bus juga harus memiliki Kotak P3K, alat pemecah kaca, dan APAR.
“Bagi bus yang lulus ramp check, ditempeli stiker khusus sebagai tanda. Kami berharap, dengan kegiatan ini, akan dapat menurunkan angka kecelakaan dan menjadikan mudik aman dan nyaman. Ramp check ini rutin kami lakukan, bahkan bisa meningkat ketika musim liburan,” kata Kadishub Surabaya Irvan Wahyudradjat, Kamis (13/12/2018).
Untuk musim liburan Nataru, Irvan menjelaskan, Dishub Surabaya hanya dalam posisi penyediaan prasarana. Menyangkut penyediaan bus antar provinsi/kota, dari kementerian perhubungan dan Dinas Perhubungan Jawa Timur.
Disebutkan, di terminal Purabaya, dari 90 PO Bus, terdapat 1.200 bus regular. Namun, jika di musim liburan ternyata ketersediaan bus dianggap kurang, maka pihaknya on call 200 unit. “Jadi semua tergantung situasinya,” ujarnya seraya menambahkan bahwa waktu keberangkatan dari terminal bervariasi, antara dua menit hingga satu jam, tergantung jurusan.