BANYUWANGI – Ketersediaan modal merupakan salah satu hal penting dalam pegembangan usaha mikro. Untuk membantu pengembangan usaha produktif milik perseorangan itu, dipandang perlu adanya perda. Sehingga muncul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro.
Ketua Pansus Raperda, H Basir Khadim menyampaikan, yang dimaksud dengan usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan, badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta dan omzet Rp 300 juta per tahun. “Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2008, kriteria usaha mikro mempunyai aset maksimal Rp 50 juta dengan omzet pertahun sebesar Rp 300 juta,” ucap Basir Khadim.
Upaya pemberdayaan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melakukan pembinaan, bimbingan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan konsultasi secara rutin dan berkelanjutan, merupakan salah satu peranan Pemerintah Daerah sebagai salah satu prasyarat keberhasilan dalam pengembangan usaha mikro.