Dan yang tak kalah penting, tambah Basir, bentuk Pemberdayaan usaha mikro itu, bagaimana Pemerintah daerah dapat memberikan penguatan permodalan melalui penyaluran dana bergulir, serta kemudahan fasilitas akses permodalan ke lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. “Bentuk pemberdayaan tersebut, nantinya dilaksanakan oleh Dinas dengan melibatkan instansi terkait,” jelasnya.
Pemerintah Daerah memberikan kemudahan bagi usaha mikro dalam memperoleh pembiayaan secara cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif. Pembiayaan usaha mikro dapat berasal dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat. “Bila pembiayaan usaha mikro itu berasal dari APBD kabupaten, tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucap Basir.
Selain hal permodalan, Pemerintah daerah juga memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi usaha mikro. Dan usaha mikro yang memasarkan produk usahanya harus bisa memberikan jaminan kualitas produknya. (ari, adv)