Surabaya, Wartatransparansi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui tim seleksi resmi membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur untuk periode 2026–2031 mulai 13 hingga 27 April 2026.
Pendaftaran ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS. Dalam proses seleksi tersebut, dibutuhkan lima orang pimpinan yang akan mengisi posisi strategis dalam pengelolaan zakat di Jawa Timur.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, berpendidikan minimal sarjana (S1), sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. Selain itu, peserta juga diwajibkan menyusun visi, misi, dan program kerja sebagai bagian dari penilaian.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman SIMZAT dengan membuat akun, mengisi data diri, serta mengunggah dokumen persyaratan dalam format PDF. Dokumen tersebut meliputi pas foto, KTP, SKCK, surat keterangan sehat, ijazah, surat lamaran, surat pernyataan, serta surat rekomendasi dari organisasi Islam atau asosiasi profesi.
Selain pengunggahan secara online, seluruh dokumen fisik juga harus diserahkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Biro Kesejahteraan Rakyat, Jalan Pahlawan 110 Surabaya.
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, tes pengetahuan dasar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, serta wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, serta wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
Adapun jadwal seleksi dimulai dari pengumuman dan pendaftaran pada 13–27 April 2026, dilanjutkan seleksi administrasi pada 27–29 April 2026, serta pengumuman hasil administrasi pada 2 Mei 2026.
Melalui seleksi ini, diharapkan terpilih pimpinan BAZNAS Jawa Timur yang memiliki integritas dan kompetensi dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(fir/red)





