Surabaya (Wartatransparansi.com) – Dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus pengerukan pelabuhan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Tim Kuasa Hukum, Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa para terdakwa merupakan individu dengan reputasi serta rekam jejak kinerja yang baik di perusahaan masing-masing.
Sebagaimana diketahui, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3, HES selaku Division Head Teknik, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan di lingkungan PT Pelindo Regional 3.
Selain itu, terdakwa lainnya berasal dari PT APBS, yaitu M selaku Direktur Utama, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik, serta DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kuasa Hukum Sudiman Sidabukke menyatakan bahwa para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan.





