Dishub Surabaya Tertibkan Lyn di TIJ, 11 Unit Digembok

Dishub Surabaya Tertibkan Lyn di TIJ, 11 Unit Digembok
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengintensifkan penertiban angkutan umum dengan menggelar operasi gabungan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Rabu (1/4/2026).

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengintensifkan penertiban angkutan umum dengan menggelar operasi gabungan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Rabu (1/4/2026). Langkah ini sebagai upaya untuk menekan pelanggaran administrasi sekaligus meningkatkan keselamatan penumpang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar mikrolet atau lyn yang tidak dilengkapi dokumen wajib, mulai dari izin trayek, STNK, hingga buku uji KIR. Selain itu, kelengkapan pengemudi seperti SIM juga menjadi fokus pemeriksaan bersama unsur kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satlantas Polrestabes Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa penertiban ini bukan langkah mendadak, melainkan lanjutan dari sosialisasi yang telah dilakukan sejak jauh hari.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kurang lebih satu setengah bulan, termasuk sebelum Ramadan dan selama bulan puasa. Hari ini penertiban mulai kami intensifkan dan akan berlangsung hingga akhir April,” tegas Trio.

Meski telah diperingatkan, pelanggaran masih mendominasi, terutama terkait masa berlaku izin trayek dan buku uji KIR yang habis. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan penumpang, mengingat setiap angkutan umum wajib menjalani uji kelayakan kendaraan secara berkala setiap enam bulan.

Sebagai bentuk penindakan, Dishub Surabaya melakukan penggembokan dan penahanan sementara kendaraan yang terbukti melanggar. Dari operasi hari ini, sebanyak 11 unit angkutan langsung ditindak.

“Kendaraan yang tidak laik jalan sangat membahayakan. Karena itu kami lakukan penggembokan hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban administrasi,” jelasnya.

Editor: Wetly