SURABAYA, WartaTransparansi.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan kekecewaannya saat meninjau sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), Rabu (1/4/2026).
Saat meninjau TPS Rangkah dan Simpang Dukuh, Eri menemukan tumpukan sampah meluber akibat banyaknya gerobak milik RW maupun pemulung yang diparkir sembarangan di area TPS.
Di TPS Simpang Dukuh, Eri tak segan turun tangan langsung membantu petugas mengangkut sampah dan menginstruksikan penyemprotan cairan kimia agar area tersebut bersih dan tidak berbau.
“TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan gudang gerobak. Mulai besok, tidak boleh ada gerobak atau gledek yang parkir di TPS. Setelah buang sampah, gerobak harus dibawa pulang ke wilayah masing-masing,” tegasnya.
Eri menginstruksikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menerapkan jadwal pembuangan sampah yang ketat bagi setiap RW. Nantinya, setiap TPS akan dijaga oleh petugas dan dipasangi papan jadwal.
“Saya minta setiap RW memiliki jam khusus untuk membuang sampah di TPS, di luar jam tersebut, petugas akan menolak sampah yang datang,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah dapur dan rumah tangga. Perabotan rumah tangga yang tidak terpakai seperti kasur, kursi, atau material bangunan dilarang untuk dibuang ke TPS dan harus langsung dibawa ke TPA Benowo.
“Yang dibuang di TPS itu sampah rumah tangga, seperti sisa makanan, kertas dan lain sebagainya. Bukan barang-barang besar seperti kasur, kayu, kursi dan lain sebagainya,” terangnya.





