Dalam evaluasinya terhadap SOP pembuangan sampah, Wali Kota Eri juga melarang kafe, restoran, dan mal untuk membuang sampah ke TPS. Mereka wajib memiliki angkutan mandiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan Pemkot Surabaya.
“Mal, kafe atau restoran harus memiliki angkutan sendiri atau bekerjasama dengan swasta yang direkomendasikan Pemkot, supaya sampahnya tidak dibuang atau dibebankan ke TPS. Kalau seperti ini, sampah TPS akan meluber terus,” imbuhnya.
Selain itu, Eri juga menyoroti adanya truk sampah swasta nakal yang membuang sampah di pinggir jalan. Ia menegaskan bahwa mulai April 2026, hanya truk yang memiliki stiker atau rekomendasi izin layak jalan dan uji kelayakan dari DLH yang boleh beroperasi di Surabaya.
“Kemarin ada pihak ketiga dari mall yang ketangkap buang sampah di pinggir jalan. Saya minta DLH tindak tegas. Truk yang tidak layak, bolong-bolong, dan tidak tertutup tidak boleh jalan. Kita harus kompak menjaga kebersihan,” tukasnya.
Eri menambahkan, sebagai peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, Pemkot Surabaya sedang membangun fasilitas pencucian truk otomatis di kantor DLH Tanjungsari dan TPA Benowo yang ditargetkan tuntas bulan April ini. Tujuannya agar truk sampah yang keluar masuk wilayah kota selalu dalam kondisi bersih dan tidak menebar bau.
“Jadi sebelum keluar Tanjungsari dicuci, baru mobilnya ambil sampah di TPS. Setelah itu dia ke TPA Benowo buang sampahnya keluar dicuci lagi baru keluar lagi ngambil ke TPS berikutnya. Ini ini SOP yang harus dijalankan teman-teman DLH,” harapnya.
Terakhir, Wali Kota Eri meminta jajaran DLH mulai dari Kepala Dinas hingga asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk memastikan SOP ini berjalan.
Ini, sebutnya, adalah kontrak kinerja. Kalau dalam beberapa hari ke depan TPS balik lagi kotor dan tidak sesuai SOP, maka akan ada sanksi tegas bagi pejabat terkait. (*)





