JEMBER, WartaTransparansi.com –PAR Alternatif Indonesia menyoroti potensi minimnya transparansi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang saat ini diproses melalui peradilan militer. Lembaga kajian hukum dan politik itu menilai, pilihan forum peradilan akan sangat menentukan akuntabilitas penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra, mengatakan penggunaan peradilan militer dalam kasus dengan korban warga sipil berisiko membatasi pengawasan publik. Padahal, menurut dia, keterbukaan menjadi elemen penting dalam memastikan proses hukum berjalan adil.
“Perkara ini merupakan tindak pidana terhadap warga sipil, sehingga tidak tepat jika direduksi sebagai persoalan internal institusi. Prosesnya harus terbuka dan dapat diuji publik,” kata Andi, Kamis (19/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah Markas Besar TNI menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka saat ini berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
PAR Alternatif menilai kondisi tersebut memperlihatkan masih adanya persoalan dalam sistem hukum, khususnya terkait batas antara peradilan militer dan peradilan umum. Tumpang tindih yurisdiksi dinilai berpotensi memengaruhi kualitas penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan masyarakat sipil.
Menurut Andi, prinsip kesetaraan di hadapan hukum (*equality before the law*) seharusnya menjadi pijakan utama dalam menentukan forum peradilan. Ia menekankan bahwa prinsip tersebut harus tercermin dalam praktik, bukan hanya sebagai norma.
“Ketika pelaku berasal dari institusi negara, standar akuntabilitas justru harus lebih tinggi. Salah satu caranya dengan memastikan proses hukum berlangsung dalam ruang yang terbuka,” ujarnya.
Selain aspek prosedural, PAR Alternatif juga menyoroti dimensi yang lebih luas dari kasus ini. Mereka menilai kekerasan terhadap Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari konteks perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, kata Andi, penegakan hukum kerap berhenti pada pelaku di lapangan tanpa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai komando. Hal ini dinilai berpotensi menghambat terwujudnya keadilan yang menyeluruh.
“Jika tidak ditangani secara komprehensif, keadilan yang dihasilkan bisa bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan,” ucapnya.
PAR Alternatif juga mendorong aparat penegak hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk aktif mengawal proses hukum kasus ini. Negara, menurut mereka, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan terhadap pembela HAM.
Lebih jauh, penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian bagi kualitas demokrasi, khususnya dalam menjaga ruang sipil tetap aman. PAR Alternatif mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak transparan dapat memicu efek gentar di masyarakat, terutama bagi kalangan aktivis.
“Kasus ini bukan hanya soal pidana, tetapi juga soal bagaimana negara menjamin hak-hak sipil. Respons negara akan menjadi penentu arah ke depan,” kata Andi. (*)




