SURABAYA, WartaTransparansi.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Edy Suratno, di Jalan Tambak Wedi Baru 7/16, Kecamatan Kenjeran, Selasa (10/3/2026). Ikut mendampingi, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo.
Edy Suratno merupakan korban meninggal dunia akibat terjebak di gondola pembersih kaca gedung saat terjadi hujan disertai angin kencang pada 2 Maret2026 lalu. Insiden tersebut membuat pria 51 tahun itu dan rekannya, Ribut Budiyanto, terjebak di dalam gondola dan terombang-ambing di atas ketinggian gedung. Namun nahas, Edy Suratno dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Ribut Budiyanto mengalami luka-luka.
Mendengar kabar tersebut, membuat Wali Kota Eri menyampaikan rasa prihatin dan turut belasungkawa kepada keluarga almarhum. Setibanya di kediaman korban, ia turut memberikan dukungan moral kepada keluarga Edi Suratno.
“Hari ini kami memberikan santunan atau yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang pertama terkait santunan ketika almarhum dalam kondisi bekerja, yang kedua adalah beasiswa untuk putra pertama dan kedua, karena dalam BPJS ini ada beasiswa sampai kuliah,” kata Wali Kota Eri.
Dia menyebutkan, santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Istri korban Eka Andriyani, senilai Rp272 juta dan beasiswa untuk kedua anak korban senilai Rp158 juta dalam bentuk tabungan. Tidak hanya itu, ia menerangkan, pemkot juga akan memberikan pendampingan untuk keluarga almarhum.
“Kami akan ada pendampingan terhadap keluarga, khususnya untuk putra almarhum yang nantinya akan didampingi oleh teman-teman dari DP3APPKB dan Dinsos sehingga bisa mendapatkan pendidikan yang layak, bisa lebih fokus, sehingga bisa menjadi kebanggaan keluarganya,” sebutnya.





