JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong moratorium pemberian izin retail modern di seluruh Indonesia yang dimonopoli pengusaha kuat.
“Ini menjadi satu dari sejumlah poin atau rumusan hasil dialog yang konstruktif antara APKLI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berlangsung 5 Maret lalu,” kata Wakil Ketua Umum APKLI, Pence Harahap, SE, M.Si, Senin (9/3/2026).
Menurut Pence, dialog yang diinisiasi dan atas undangan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut, membahas berbagai persoalan penting yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha para pedagang kecil, pelaku UMKM, serta upaya pemberdayaan ekonomi rakyat di berbagai daerah di Indonesia.
Pada poin ini, kata Pence, APKLI meminta kepada seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota di seluruh Indonesia, untuk turut mendukung upaya ini dengan mengambil langkah kebijakan yang berpihak kepada pedagang kecil.
“Salah satunya dengan menghentikan sementara pemberian izin usaha baru bagi retail modern, seperti Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya, sambil menunggu kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat,” tegasnya
Pence mengatakan permintaan moratorium terhadap pemberian izin usaha modern bukan tanpa alasan. Pasalnya, keberadaan retail modern yang telah berkembang dan merambah ke pelosok daerah dinilai membawa dampak terhadap keberlangsungan usaha kecil dan UMKM.
“Berdasarkan data dan informasi, diperkirakan 2 juta lebih pelaku UMKM yang gulung tikar akibat hadirnya retail modern yang memiliki modal, jaringan distribusi, serta sistem manajemen yang baik,” katanya.





