Kediri  

Uang Syukuran di Meja Pak Camat: Nyanyian Kades Pagu Menguliti Skandal Perangkat Desa Kabupaten Kediri

Pengakuan soal Rp38 Juta per Formasi di Sidang Tipikor Surabaya Berhadapan dengan Bantahan Eks Camat Wates, Majelis Hakim Menohok: “Ini Tasyakuran atau Biaya Jago?”

Uang Syukuran di Meja Pak Camat: Nyanyian Kades Pagu Menguliti Skandal Perangkat Desa Kabupaten Kediri
Kepala Desa Pagu Kecamatan Wates Moh. Joko Luhur memegang mikrofon saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, di sampingnya Subur Widono, eks Camat Wates yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, dalam sidang dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Surabaya.(Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 3 Maret 2026, mendadak berubah menjadi panggung drama pengakuan dan penyangkalan. Di tengah sorotan lampu ruang sidang, dugaan suap perangkat desa Kabupaten Kediri yang selama ini tersimpan di balik pintu-pintu kantor desa, akhirnya dikuliti habis.

Istilah “tasyakuran” yang biasanya lekat dengan doa dan nasi berkat, kini berubah menjadi sandi yang amis. Moh. Joko Luhur, Kepala Desa Pagu, tampil tanpa manuver retoris. Ia mengamini setiap detail dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aliran dana yang diduga menjadi pelicin dalam pengisian perangkat desa di Kecamatan Wates.

Permainan dimulai dari sebuah pesan singkat. JPU membacakan isi BAP yang mengungkap koordinasi pengumpulan uang dari para kepala desa. Joko seakan tak membantah seujung kuku pun dihadapan majelis hakim.

“Saya dihubungi melalui WA menyampaikan bahwa teman-teman kepala desa yang mengisi perangkat menitipkan uang yang nanti digunakan untuk tasyakuran, dan saya menjawab iya ndak papa,” aku Joko. Saat jaksa menanyakan kebenaran isi pesan tersebut, ia hanya menyahut pendek: “Iya betul.”

Namun, nilai “tasyakuran” ini jauh dari harga seporsi katering. Joko membeberkan angka fantastis: Rp38 juta per formasi dari enam desa, yakni Pojok, Duwet, Tawang, Joho, Janti, dan Wates. Sebuah angka yang lebih mirip mahar politik ketimbang biaya selamatan.

“Uang yang dititipkan ke saya khusus untuk tasyakuran, LSM, Media, Polsek, Koramil dan Kecamatan,” terang Joko dengan lugas, merinci daftar penerima yang diduga ikut mencicipi aliran dana tersebut.

Ketika istilah “tasyakuran” dipertemukan dengan angka puluhan juta rupiah, ruang sidang mendadak terasa ganjil. Kata yang lazimnya identik dengan doa dan nasi tumpeng itu kini berdampingan dengan setoran Rp38 juta per formasi. Ketidaksinkronan itu memantik reaksi majelis hakim.

Hakim yang mulai jengah dengan permainan istilah langsung memotong ke inti persoalan. Dengan nada dingin ia bertanya, “Ini biaya tasyakuran atau biaya jago?”

Moh. Joko Luhur tak mengubah jawabannya. Nada bicaranya datar, tanpa tekanan.

“Kata Pak Darwanto (terdakwa Kades Pojok Wates) itu biaya tasyakuran, uang itu titipan dari teman-teman kades,” ujarnya.

Nama Darwanto berulang kali disebut. Dalam alur kesaksiannya, Joko menempatkan Darwanto sebagai pihak yang memberi penjelasan soal istilah “tasyakuran”. Namun arah kesaksian Joko tidak berhenti di lingkar kepala desa. Ia menarik garis ke tingkat kecamatan.

Ketegangan memuncak ketika Joko menyebut nama Subur Widono, eks Camat Wates yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri. Joko mengisahkan proses penyerahan uang itu secara runtut.

Ia menyebut datang bersama Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kecamatan Wates, Dwijo Kristanto, Kepala Desa Segaran. Dalam persidangan, Joko menirukan ucapan Dwijo saat menyerahkan uang tersebut.

Penulis: Moch Abi Madyan