“Pak tolong dibuka tasyakuran dari teman-teman yang mengadakan pengisian,” kata Joko menirukan pernyataan Dwijo.
Saat ditanya kepada siapa uang itu diberikan di kecamatan, Joko menjawab tegas, “Pak Subur Widono dan staf.”
Ia lalu menjelaskan mekanismenya.
“Saya tidak bilang apa-apa, saya hanya bawa uang dan saya taruh di meja. Sedang yang menyerahkan Pak Ketua Paguyuban (PKD Kecamatan) di meja Subur Widono dan beliaunya ada,” tutur Joko.
Mendengar namanya disebut berulang kali sebagai penerima uang, Subur Widono tetap duduk tegak di kursinya. Ruang sidang yang semula riuh oleh lalu-lalang pertanyaan mendadak mengerucut pada satu titik: dirinya. Tatapan majelis hakim tertuju langsung, sementara para pengunjung sidang menahan napas.
Namun Subur tak menunjukkan gelagat goyah. Wajahnya datar, suaranya stabil. Di tengah tekanan yang menghujam, ia memilih bertahan dengan satu sikap: menyangkal. Di hadapan majelis hakim, ia membangun jarak yang tegas antara dirinya dan cerita penyerahan uang itu, seolah tembok tak terlihat berdiri di antara kesaksian dan pengakuan.
Tak ada elaborasi panjang, tak ada pengakuan setengah hati. Hanya satu kalimat pendek yang konsisten.
“Tidak yang mulia,” tegas Subur.
Bahkan saat hakim menegaskan ulang, jawabannya tetap membeku pada penolakan seluruh tudingan penyerahan uang tersebut.
Kini, dua versi kebenaran berdiri berhadap-hadapan di Ruang Cakta. Satu pihak mengaku menyetor, pihak lain mengaku tak pernah melihat uang di atas mejanya.
Di akhir sidang, hakim hanya memberikan catatan dingin yang menyisakan tanda tanya besar bagi publik Kabupaten Kediri.
“Biar kita nilai,” pungkas majelis hakim. (*)





