Madiun  

Kantor Pemerintah Di Madiun Abai Imbauan Pemasangan Bendera Setengah Tiang

Kantor Pemerintah Di Madiun Abai Imbauan Pemasangan Bendera Setengah Tiang
MADIUN, WartaTransparansi.com – Pemandangan kurang elok terlihat di sepanjang jalan protokol Madiun–Caruban–Surabaya. Di tengah suasana duka nasional atas wafatnya mantan Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno, sejumlah kantor pemerintahan dan swasta justru mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh.
 
Padahal, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B.02/M/S/TU.00.00/03/2026 tentang pengibaran bendera setengah tiang dan hari berkabung nasiona  telah menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada mantan wakil presiden ke 6 Try Sutrisno.
 
Namun, imbauan tersebut terkesan tidak diindahkan oleh beberapa instansi yang berada di kawasan strategis tersebut. Dari pantauan di lapangan, bendera satu tiang penuh masih  terlihat berkibar di Kantor Desa Mejayan, Kantor Terminal Caruban, PDAM Kabupaten Madiun Cabang Caruban, Kantor Pegadaian, Bank Arta Kencana, Dinas PUPR Kabupaten Madiun, hingga Kantor Desa Sumberbening. Seluruh kantor tersebut berada di jalur utama yang setiap hari dilintasi masyarakat.
 
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar simbol formalitas, melainkan bentuk penghormatan negara kepada tokoh nasional yang telah berjasa. Ketidakpatuhan terhadap edaran resmi pemerintah pusat berpotensi mencederai nilai-nilai penghormatan dan etika kenegaraan.
 
Sebagai kantor pelayanan publik, instansi pemerintah semestinya menjadi contoh dalam menaati aturan dan instruksi resmi. Terlebih, surat edaran tersebut bersifat nasional dan menyangkut momen duka yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia.Seperti yang tampak di kantor Dinas PUPR Kabupaten Madiun yang hingga jam 11.300 WIB masih nampak bendera merah putih berkibar satu tiang penuh di halaman depan kantor tersebut.
 
Masyarakat yang melintas pun menilai kondisi ini sebagai bentuk kurangnya koordinasi atau kelalaian. Apalagi, lokasi kantor-kantor tersebut berada di jalur protokol yang menjadi wajah daerah. Ketidaksesuaian pengibaran bendera di ruang publik tentu menjadi sorotan.” Ini menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi masyarakat,” Ujar Endar salah satu warga Kabupaten Madiun yang kebetulan di sekitar lokasi.
 
Menurutnya pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna mendalam dalam tradisi kenegaraan Indonesia. Selain sebagai tanda berkabung, hal tersebut juga mencerminkan solidaritas dan penghormatan atas jasa seorang pemimpin bangsa.
 
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap instruksi negara bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan sikap hormat dan tanggung jawab bersama dalam menjaga marwah serta tata nilai kebangsaan,” tambah Endar dan beberapa warga yang melintas.
(rud/ais)