BANYUWANGI, WartaTransparansi.com – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi resmi tuntas. Pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) TORA seluas 160,735 hektare yang tersebar di 26 desa/kelurahan pada 12 kecamatan. Penyerahan dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).
Lahan yang dilepaskan dari kawasan hutan produksi tetap tersebut mencakup 116,7 hektare untuk permukiman, 5,87 hektare fasilitas umum, 22,33 hektare fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar. Desa-desa penerima tersebar antara lain di Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro hingga Pesanggaran.
Bupati Ipuk menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan tersebut. Menurutnya, SK TORA memberi kepastian hukum bagi warga yang telah lama menempati dan mengelola lahan hutan. Ia berpesan agar masyarakat memanfaatkan legalitas itu untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Dengan SK ini, masyarakat memiliki kepastian hukum. Gunakan peluang ini dengan serius untuk memperkuat ekonomi keluarga,” ujarnya.
Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok, yakni KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kalipuro dan Kelompok Desa Kalipait, Tegaldlimo. Melalui skema ini, status warga berubah dari mitra Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.
Raja Juli Antoni menegaskan, penyerahan SK merupakan bagian akhir dari proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH), yang diawali SK Biru 2023, persetujuan pelepasan 2025, dan dituntaskan 2026.
Salah satu penerima, Sunoko, mengaku bahagia karena dokumen tersebut telah dinanti keluarganya selama tiga generasi. Sebagai wujud syukur, ribuan warga Temurejo menggelar kenduri dan berbuka puasa bersama jajaran Kementerian Kehutanan. (*)





