Diduga Manipulasi Sertifikat Tanah dan Korupsi Dana Desa, FMR dan FPPM Lapor ke Kejaksaan Blitar

Diduga Manipulasi Sertifikat Tanah dan Korupsi Dana Desa, FMR dan FPPM Lapor ke Kejaksaan Blitar
FMR dan FPPM didampingi oleh Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, saat melapor ke Kejaksaan Kabupaten Blitar

BLITAR, WartaTransparansi.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Front Perjuangan Petani Matataman (FPPM) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (18/02/2026). Mereka melaporkan dugaan praktik mafia tanah serta dugaan korupsi dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.

Kedatangan massa tersebut diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, bersama Kasi Pidsus kejaksaan. Dalam penyampaian laporan, FMR dan FPPM didampingi oleh Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, selaku pendiri Revolutionary Law Firm.

Dalam laporannya, FMR mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Perwakilan FMR yang disampaikan oleh Nesa, mahasiswi Fakultas Hukum Unisba, menyebutkan diduga terdapat ratusan atau bahkan ribuan sertifikat tanah yang bukan diperuntukkan bagi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), maupun permukiman, namun justru masuk dalam program sertifikasi melalui skema PPTPKH.

Menurutnya, berdasarkan data yang seharusnya, terdapat sekitar 4.388 bidang tanah yang dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Namun hingga kini baru sekitar 3.132 yang diterbitkan SHM. Dari temuan di lapangan, diduga terdapat ratusan atau bahkan ribuan bidang lahan kosong yang akan diterbitkan sertifikat, padahal tidak digunakan sebagai permukiman, fasum, maupun fasos.

FMR menilai maraknya pengajuan sertifikat terhadap lahan kosong tersebut melanggar ketentuan serta bertentangan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Universitas Gadjah Mada tahun 2022.

Mohammad Trijanto menegaskan bahwa sesuai MoU tersebut, sertifikasi PPTPKH hanya boleh diberikan pada lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Bukti penguasaan nyata dimaksud berupa permukiman, fasilitas umum, atau fasilitas sosial.

“Kalau lahan kosong tiba-tiba diperlakukan sebagai permukiman, itu jelas menabrak aturan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi bentuk manipulasi yang merusak esensi PPTPKH,” tegas Trijanto.