SIDOARJO, WartaTransparansi.com – Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Subandi, resmi melaporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga kini belum dikembalikan. Laporan ini dilayangkan setelah upaya persuasif dan somasi tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan pada Pilkada Kabupaten Sidoarjo 2025–2030. Pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi–Mimik Idayana, termasuk kesepakatan terkait pendanaan operasional bagi relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.
Menurut Billy, dana operasional kampanye telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perusahaan milik anak Subandi. Sebagai bentuk itikad baik, meski tidak diwajibkan, Subandi menyerahkan tiga SHM asli kepada Rahmat Muhajirin.
“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM sebagaimana tanda terima tertanggal 18 November 2024,” ujar Billy, Selasa (17/2/2026).
Setelah pasangan Subandi–Mimik ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak Subandi mengajukan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga SHM tersebut. Namun hingga kini dokumen asli itu belum diserahkan kembali.
Tim kuasa hukum kemudian melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 agar sertifikat segera dikembalikan. Karena tidak ada tindak lanjut, laporan resmi diajukan ke Polda Jatim.
“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Billy.
Ia juga menyebut pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik, sementara Rahmat Muhajirin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Menanggapi laporan dugaan penipuan investasi yang sebelumnya diajukan. (uud/min)





