BLITAR, WartaTransparansi.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (11/2/2026). Mereka menyoroti Putusan PN Blitar Nomor 283/PDT.G/2004 yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan serius.
Objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar tersebut ditengarai berkaitan dengan aset daerah atau aset negara.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, menyatakan bahwa sejak awal persidangan pihaknya telah mengendus persoalan mendasar. Meski secara formil penggugat boleh diwakili kuasa hukum, GPI menilai ketidakhadiran penggugat secara fisik dalam perkara bernilai miliaran rupiah ini patut dipertanyakan.
“Dalam perkara yang menyangkut dugaan aset negara, absennya penggugat di persidangan seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim,” tegas Jaka saat berorasi di hadapan massa.
Selain kehadiran penggugat, GPI menyoroti posisi tergugat, yakni Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Kota Blitar. Berdasarkan data GPI, organisasi tersebut dinyatakan tidak lagi aktif sejak 2013. Namun, pada 2015 muncul klaim pengakuan utang sebesar Rp10 miliar yang kemudian dipertegas melalui akta notaris pada 2024.
“Kami mempertanyakan dasar legalitasnya. Jika organisasi sudah tidak aktif, siapa yang berwenang membuat atau mengakui utang tersebut.,” ujar Jaka.





