Soroti Kejanggalan Putusan Sengketa Aset di Jalan Mastrip, Ormas GPI Kepung PN Blitar

Soroti Kejanggalan Putusan Sengketa Aset di Jalan Mastrip, Ormas GPI Kepung PN Blitar
Jaka Prasetya bersama Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia

Ia juga menduga penggugat tidak menguasai dokumen otentik seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti asli perjanjian utang-piutang.

Persoalan krusial lainnya adalah status HGB objek sengketa yang disebut telah habis masa berlakunya pada 2017. Jaka menegaskan, jika HGB berakhir, maka status tanah tersebut seharusnya ditelusuri ulang karena berpotensi kembali menjadi aset negara.

“Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati dijadikan dasar gugatan dan dimenangkan? Hakim semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian karena ini menyangkut kepentingan negara,” imbuhnya.

GPI juga menemukan ketidaksesuaian data antara alamat objek sengketa di Jalan Mastrip dengan alamat tergugat yang tercatat di Jalan Kenongo. Perbedaan ini dinilai berisiko memicu masalah hukum baru jika proses eksekusi dilakukan tanpa ketelitian.

Atas dasar tersebut, massa GPI menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi sebelum seluruh kejanggalan tersebut diuji ulang secara transparan.

“Menghadang eksekusi bukan berarti melawan hukum. Kami ingin memastikan eksekusi sesuai dengan amar putusan yang sah. Jika ada ketidaksesuaian, harus diuji kembali melalui persidangan,” tandas Jaka.

Aksi yang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian ini berakhir tertib. Hingga berita ini diunggah, pihak PN Blitar belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa GPI. (*)