Opini  

Memaknai Retreat Wartawan PWI dalam Konteks Bela Negara Kontemporer

Memaknai Retreat Wartawan PWI dalam Konteks Bela Negara Kontemporer
Bagus Sudarmanto

Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.

Perubahan karakter ancaman terhadap negara menuntut penyesuaian cara memaknai bela negara. Jika pada masa lalu pertahanan nasional identik dengan kekuatan militer dan penjagaan wilayah, maka dalam konteks kontemporer ancaman terhadap negara justru banyak bergerak melalui ruang nonfisik, khususnya ruang informasi. Dalam situasi inilah, retreat yang diikuti sekitar 200 wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang diselenggarakan 29 Januari hingg 1 Februari 2026 di Pusat Kompetensi Bela Negara, Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, memperoleh relevansi strategis sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional.

Dalam kajian keamanan, ancaman terhadap negara umumnya dibedakan menjadi ancaman tradisional dan ancaman nontradisional (Buzan, Wæver, & de Wilde, 1998). Ancaman tradisional bersifat militer dan kasatmata, seperti agresi bersenjata, pelanggaran wilayah, atau konflik antarnegara. Sebaliknya, ancaman nontradisional bekerja secara lebih halus melalui mekanisme sosial, politik, dan kultural. Disinformasi, hoaks, perang narasi, polarisasi sosial, serta delegitimasi institusi negara merupakan bentuk ancaman yang menyasar kepercayaan publik dan kohesi sosial (Rid & Hecker, 2009; Hoskins & O’Loughlin, 2015). Ancaman jenis ini tidak menghancurkan negara secara frontal, tetapi melemahkannya secara gradual dari dalam.

Dalam konteks ancaman nontradisional tersebut, media dan wartawan menempati posisi strategis. Media tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai arena produksi makna tentang rasa aman, risiko, dan ancaman.

Sejumlah studi menunjukkan bahwa pemberitaan yang sensasional, minim konteks, atau terjebak dalam logika klik berpotensi memperbesar keresahan sosial dan moral panic, sekaligus melemahkan legitimasi institusi publik (Jewkes, 2015; Altheide, 2006). Karena itu, praktik jurnalistik yang abai terhadap konteks sosial tidak lagi dapat dipahami semata sebagai persoalan etika profesi, melainkan sebagai potensi kerentanan keamanan nasional.

Kesadaran inilah yang secara eksplisit ditegaskan dalam retreat PWI 2026 melalui kehadiran Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai pembicara kehormatan.

Kehadiran Menhan di forum tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan penegasan bahwa negara memandang insan pers sebagai bagian dari ekosistem bela negara. Dalam arahannya, Menhan menekankan bahwa nasionalisme dan patriotisme merupakan fondasi utama bela negara yang melekat pada setiap warga negara, termasuk wartawan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.

Penekanan Menhan terhadap kompleksitas ancaman—baik militer maupun nonmiliter, fisik maupun nonfisik—sejalan dengan realitas keamanan kontemporer. Arus informasi global yang semakin deras, disrupsi teknologi digital, serta ketidakpastian geopolitik menjadikan ruang media sebagai medan strategis baru.

Dalam konteks ini, penyebutan wartawan sebagai ‘penjuru dalam perang opini’ memiliki makna analitis yang kuat. Maknanya jurnalisme tidak lagi berdiri di luar medan konflik, melainkan berada di dalam kontestasi narasi yang menentukan persepsi publik tentang negara, ancaman, dan legitimasi kekuasaan.