MAGETAN, WartaTransparansi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan walaupun telah terjadi pergantian pimpinan di Kejaroli Magetan.Diantaranya penanganan dugaan kasus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan yang juga Humas Kejari Moh Andy Sofyan, menyampaikan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak memengaruhi jalannya proses hukum yang sedang ditangani. “Proses masih lanjut,” kata Andy Sofyan.
Dijelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap perkara Pokir DPRD Magetan untuk tahun anggaran 2021 – 2023. Namun jajaran Kejari Magetan belum bisa membeberkan lebih jauh perkembangan , proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Kami minta dikawal dan dukungan kawan kawan media dan masyarakat Magetan,” ujar Andy Sofyan.
Dari informasi yang beredar penanganan disaat perkara Pokir DPRD Magetan tiba tiba jabatan Kajari Magetan diganti padahal baru menjabat sekitar 3 bulan. Pengamanan dilakukan oleh Satgas SIRI dan Tim PAM SDO Kejaksaan Agung sejak Kamis, 16 Januari 2026
Kajari Magetan Dezi Septiapermana ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kejaksaan menunjuk Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Farkhan Junaedi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Magetan.
Pengamanan internal yang melibatkan Satgas SIRI dan PAM SDO di sejumlah kejaksaan wilayah Jawa Timur belakangan ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran di internal Korps Adhyaksa. ” Pejabat pengganti Kajari Magetan dapat segera menuntaskan sejumlah perkara besar yang selama ini menjadi sorotan publik,” ujar Pegiat anti korupsi D. Dahlan.
PR Kejaksaan Magetan jelas, yakni penanganan kasus dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD dan pembangunan Puskesmas Panekan. Nilai anggarannya hampir mencapai Rp200 miliar. (*)





