Kediri  

Sengketa Proyek Perumahan, PT Sekar Pamenang Sebut Gugatan Lawan Prematur

Sengketa Proyek Perumahan, PT Sekar Pamenang Sebut Gugatan Lawan Prematur
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, memberikan keterangan pers kepada awak media terkait gugatan wanprestasi proyek perumahan Griya Keraton Sambirejo di Kabupaten Kediri, Jumat 23 Januari 2026.(Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Konflik panas menyelimuti proyek perumahan Griya Keraton Sambirejo, Kabupaten Kediri. Gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (PT MSS) terhadap mitra pengembangnya, PT Sekar Pamenang (PT SP), tak sekadar dipandang sebagai sengketa bisnis biasa. Kubu tergugat mencium manuver hukum untuk memutus kerja sama lebih awal, jauh sebelum masa kontrak berakhir pada 2027.

Kuasa Hukum PT SP, Bagus Wibowo, menilai gugatan tersebut dipaksakan dan bersifat prematur. Ia menduga langkah hukum itu merupakan strategi “cuci tangan” sekaligus upaya mendepak kliennya dari proyek rebranding dan pemasaran yang selama ini mereka kelola.

“Gugatan ini dipaksakan. Ini seperti upaya mengakhiri perjanjian tanpa syarat di tengah jalan dengan menggunakan alasan yang dibuat-buat,” ujar Bagus, usai konferensi pers di salah satu Hotel di Jalan Basuki Rahmat, Kota Kediri, Jumat 23 Januari 2026.

Menurut Bagus, inti persoalan bukan pada kegagalan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana dituduhkan dalam gugatan.

Ia menegaskan, pembangunan fisik di lapangan telah dilakukan, namun penyerahan kepada pemerintah daerah terkendala persoalan administratif.

“Penyerahan kepada dinas memang belum dilakukan karena ada gambar teknis site plan yang belum mendapatkan pengesahan. Kami menerapkan prinsip bahwa kewajiban tidak perlu dilakukan sebelum pihak lain memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

 

Penulis: Moch Abi Madyan