BLITAR (Wartatransparansi.com) – Massa yang tergabung dalam Gerbang Pejuang Nusantara (GPN) menggelar aksi mendatangi Kantor DPRD Kota Blitar, Kamis (22/01/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas proses rekrutmen tenaga outsourcing dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang dinilai tidak transparan, tidak adil, serta sarat keputusan sepihak.
Menurut Ketua Serikat Buruh yang juga menjadi perwakilan GPN, Hardoyo, mengungkapkan bahwa sebanyak 318 pekerja telah dirumahkan secara sepihak. Jumlah tersebut terdiri atas 298 tenaga yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 20 tenaga yang bekerja di RSUD Mardi Waluyo.
Kata dia, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa mekanisme resmi. Para pekerja hanya menerima pemberitahuan melalui pesan singkat WhatsApp dan SMS tanpa adanya surat keputusan tertulis. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika lembaga pemerintahan.
Dalam aksinya bersama anggota DPRD Kota Blitar, GPN menyampaikan sejumlah poin keberatan diantaranya, dugaan maladministrasi dalam proses rekrutmen dan pemberhentian, di mana banyak tenaga kerja yang telah mengabdi lebih dari satu dekade justru dinyatakan tidak memenuhi kompetensi dengan alasan yang dinilai tidak rasional.
Selain itu, GPN juga menyoroti adanya pembatalan sepihak terhadap tenaga kerja di RSUD Mardi Waluyo. Sejumlah pekerja yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi dan bahkan telah mulai bekerja, mendadak dibatalkan statusnya tanpa penjelasan yang jelas.





