Banggar DPRD Surabaya Temukan Proyek Dana Kelurahan Tak Tuntas dan Kualitas Buruk

Banggar DPRD Surabaya Temukan Proyek Dana Kelurahan Tak Tuntas dan Kualitas Buruk
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya sekaligus anggota Komisi B, Mochamad Machmud, menyoroti serius penggunaan dana kelurahan yang dinilai masih banyak bermasalah di lapangan. Ia menemukan sejumlah proyek infrastruktur yang dananya telah habis, namun pengerjaannya belum selesai atau kualitasnya jauh dari standar.

Machmud mengungkapkan, dalam beberapa kunjungan lapangan yang dilakukannya, ditemukan pekerjaan saluran air dan paving yang tidak dikerjakan secara tuntas. Bahkan, ada saluran yang diklaim selesai, namun berhenti sekitar 25 hingga 30 meter sebelum titik akhir.

“Ada banyak kasus, dananya habis tapi proyeknya belum selesai. Saluran dianggap sudah selesai, tapi ketika dicek tidak sampai ujung. Kurang 25 meter, kurang 30 meter,” ujar Machmud, Kamis (22/1/2026).

Selain saluran air, ia juga menemukan persoalan pada pekerjaan paving. Menurutnya, kualitas paving di sejumlah lokasi sangat rendah, mulai dari pemasangan yang tidak rapi, paving retak, hingga campuran material yang tidak sesuai spesifikasi.

“Paving-nya ada yang tidak beres, retak, campurannya juga bermasalah. Kualitasnya rendah. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Minta Ada Pengawas Independen di Pokmas

Machmud menekankan pentingnya peran pengawasan dalam struktur kelompok masyarakat (pokmas) yang mengelola proyek dana kelurahan. Ia meminta agar pengawas benar-benar menjalankan fungsi kontrol dan tidak “main mata” dengan pelaksana proyek.

“Dalam struktur pokmas itu harus ada pengawas. Dan pengawas ini jangan main mata. Harus benar-benar meneliti kualitas pekerjaan. Kalau tidak sesuai, ya harus dibongkar,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik mencampur paving dengan kualitas berbeda juga tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas.

Machmud mengingatkan, pokmas berpotensi menghadapi persoalan hukum apabila pengerjaan proyek tidak sesuai dengan anggaran dan perencanaan. Misalnya, anggaran sudah habis namun proyek belum selesai.

“Kalau anggarannya Rp100 juta atau Rp200 juta habis, tapi proyek belum selesai, itu jelas bermasalah. Artinya ada pengambilan keuntungan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, setiap proyek dana kelurahan memiliki standar dan ketentuan yang harus dipatuhi. Apabila pekerjaan tidak rampung, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak pokmas.

Akan Dievaluasi di Banggar Tahun 2026

Sebagai anggota Banggar DPRD Surabaya, Machmud memastikan temuan-temuan tersebut akan dibawa dalam pembahasan anggaran tahun 2026. Ia mendorong adanya evaluasi total terhadap penggunaan dana kelurahan yang dinilai tidak maksimal dan rawan penyimpangan.

“Di tahun 2026 ini akan kami sampaikan di Badan Anggaran. Kalau memang perlu, kita evaluasi total penggunaan dana kelurahan yang banyak bermasalah di lapangan,” jelasnya.

Ia menyebut, persoalan proyek bermasalah ditemukan di beberapa wilayah, di antaranya Banjarnegara dan kawasan R4, yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah kota.

“Termasuk pokmas-pokmas yang bermasalah ini harus dievaluasi. Karena saya lihat langsung di lapangan, masih banyak pekerjaan yang tidak sesuai,” pungkas Machmud. (*)