Polres Mojokerto Kota Tuntaskan 104 Kasus Dari 233 Perkara Tindak Pidana

Polres Mojokerto Kota Tuntaskan 104 Kasus Dari 233 Perkara Tindak Pidana
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan saat konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolres Kota Mojokerto   Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan saat konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolres Kota Mojokerto

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  Polres Mojokerto Kota telah menuntaskan 104 kasus dari 233 perkaras tindak pidana yang ditangani selama setahun kerja 2025. Ini diutarakan Kapolres AKBP Herdiawan Arifianto saat menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain penipuan dan penggelapan, curat, kejahatan perlindungan anak, judi, curanmor, kejahatan ITE, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bentuk transparansi kinerja Polres Mojokerto Kota. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga stabilitas kamtibmas, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya narkoba dan kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Herdiawan, dikonfirmasi usai Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, di Maplresta Mojokerto, Selasa, (30/12/2025).

Dijelaskan. pengungkapan kasus narkoba juga meningkat, dengan 120 kasus dan 147 tersangka pada tahun 2025, naik dari 114 kasus pada tahun sebelumnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu lebih dari 1,6 kilogram, ribuan butir pil Double L, ekstasi, dan psikotropika golongan IV.

Sedangkan mengenahi kecelakaan lalu lintas mengalami tren penurunan korban jiwa, dengan jumlah korban meninggal dunia menurun 11% dari 54 menjadi 48 orang. Korban luka berat juga turun signifikan, dari 7 menjadi 1 orang. Sementara itu, kerugian material tercatat turun hingga 50%, menunjukkan adanya peningkatan kesadaran berkendara dan efektivitas langkah preventif Kepolisian.

Penegakan hukum lalu lintas juga meningkat, dengan 3.442 tilang manual, 518 tilang ETLE, 1.368 tilang INCAR, dan 18.062 teguran simpatik. Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran yang ditindak meningkat menjadi 23.390 kasus

Penertiban penyakit masyarakat atau pelanggaran Tipiring turun signifikan dari 892 kasus   pada tahun 2024 menjadi 601 kasus pada 2025, dengan penurunan pada peredaran miras ilegal, pelanggaran asusila, konvoi liar dan balap liar, serta knalpot brong. Polres juga menyita 1.323 botol minuman keras ilegal berbagai jenis selama tahun 2025.

Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, profesionalisme, dan kehadiran Kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Konferensi pers penutup tahun ini sekaligus menjadi refleksi dan komitmen Polres Mojokerto Kota untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat. (*)

Penulis: Gatot Sugianto