Bupati  Mojokerto Serahkan Petikan Perpanjangan Perjanjian Kerja Guru PPPK 

Bupati  Mojokerto Serahkan Petikan Perpanjangan Perjanjian Kerja Guru PPPK 
Bupati Mojokerto, Gus Barra bersama Kepala BKPSDM dan Plt. Kepala Diknas   foto bareng 75 guru PPPK yang menerima petikan perpanjangan perjanjian kerja PPPK, di Aula Dinas Pendidikan

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, menyerahkan petikan keputusan perpanjangan perjanjian kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru., di  Aula Dinas Pendidikan. Langkah ini sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memastikan status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Mojokerto. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. 

“Tujuan diserahkannya petikan keputusan Bupati Mojokerto tentang perpanjangan perjanjian kerja PPPK adalah untuk menjamin kepastian status kepegawaian PPPK yang telah berkinerja baik dan menjaga keberlanjutan pelaksanaan tugas PPPK sesuai dengan jabatan yang ditetapkan,” terang Amat Susilo, dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025) petang.

Dijelaskan sebanyak 75 guru menerima perpanjangan kontrak, terdiri atas 1 guru TK, 58 guru SD, dan 16 guru SMP. Dari jumlah itu, 20 orang laki-laki dan 55 perempuan. Seluruhnya menandatangani perjanjian kerja secara elektronik dengan masa berlaku maksimal lima tahun.  

Kepala BKPSDM menambahkan, seluruh dokumen perpanjangan kontrak sudah menggunakan tanda tangan digital dan dapat diunduh melalui aplikasi Segaran.

“Hal ini guna mendukung pelaksanaan digitalisasi manajemen ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kegiatan juga mendapat dukungan dari Bank Majatama Perseroda sebagai penyalur gaji PPPK,”tukas Kepala BKPSDM. 

Penulis: Gatot Sugianto