Nilai Sempurna di Tes Perangkat Desa Nguntoronadi Jadi Sorotan, Peserta Minta Transparansi Dari Panitia

Nilai Sempurna di Tes Perangkat Desa Nguntoronadi Jadi Sorotan, Peserta Minta Transparansi Dari Panitia

MAGETAN, Wartatransparansii.com – Proses seleksi perangkat Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, menyisakan tanda tanya usai pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa (23/12/2025).

Salah satu peserta, Ardika Dwi Yulianto, mencuri perhatian setelah meraih nilai sempurna di seluruh mata ujian: Wawasan Kebangsaan, Pengetahuan Umum, dan Pengetahuan Khusus. Dengan total nilai 300, Ardika menempati peringkat pertama dalam seleksi untuk posisi Kepala Seksi (Kasie) Kesejahteraan.

Namun, hasil tersebut dipertanyakan oleh peserta lain. Anas dan peaerta lain , peserta seleksi, meminta panitia membuka akses terhadap soal dan jawaban peserta. Ia menilai transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses seleksi.

Selain itu dari 4 formasi yang dibuka lowongan, semua peserta yang jadi ada nilainya 100, Hal ini yang menjadi pertanyaan pubilk, mengingat sudah berembus isu dugaan siapa yang akan jadi pada proses seleksi perangkat desa .Hanya 1 formasi yang pesertanya tidak mendapatkan nilai100.Yang membuat aneh dan jadi pertanyaan warga adalah peserta yang mendapatkan nillai ,100 adalah pada mata ujian pengetahuan khusus. semua dapat nilai 100 kecuali pada formasi kaur tata usaha dan umum nilainya 98.

“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Nilai 100 di semua mata ujian itu luar biasa. Kami ingin tahu bagaimana proses penilaiannya,” ujar Anasta.Ia pun bakal melayangkan gugatan 1×24 jam sesuai aturan yang ditetapkan.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Nguntoronadi, Eko Setiyono, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Proses pengisian perangkat desa merupakan agenda penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Oleh karena itu, akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap tahap seleksi menjadi perhatian publik.

Sementara itu Camat Nguntoronadi Fisco Yudha Arista menyampaikan jika Forkompimca baru bisa melangkah sesuai tahapan bila ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan di tingkah panitia dan di tingkat desa. (*)

Penulis: Rudy Ardi