JEMBER (Wartatransparansi.com) — Ciptakan keadilan agraria bagi masyarakat Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyerakan Sertipikat Program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2025 Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kabupaten Jember.
Ada eebanyak 1.188 sertipikat tanah secara simbolis diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, Anggota Komisi II DPR RI, H. Muhammad Khozin, M.A.P., Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., bersama jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Program Redistribusi Tanah merupakan bagian dari agenda besar Reforma Agraria yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Anggota Komisi II DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Reforma Agraria sebagai kebijakan strategis nasional. Menurutnya, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal, tetapi juga instrumen penting dalam membuka akses permodalan, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mengurangi potensi konflik pertanahan di masyarakat.





