Sementara itu, Bupati Jember mengapresiasi sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ATR/BPN dalam menyukseskan Program Redistribusi Tanah di Kabupaten Jember. Ia berharap masyarakat penerima manfaat dapat menjaga dan memanfaatkan tanahnya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf hidup keluarga serta mendukung pembangunan daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menambahkan bahwa seluruh tahapan Redistribusi Tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari identifikasi objek dan subjek tanah, pengukuran, pemetaan, hingga proses pensertipikatan. Program ini diharapkan mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Dusun Mandiku yang selama ini menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
Melalui penyerahan 1.188 sertipikat Redistribusi Tanah, ATR/BPN terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Reforma Agraria yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(*)





