Kemenag Keluarkan Delapan Butir Rekomendasi Tafsir Al Quran

Kemenag Keluarkan Delapan Butir Rekomendasi Tafsir Al Quran
Pembacaan rekomendasi hasil Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an

JAKARTA, WartaTransparansi.com — Kementerian Agama RI mengeluarkan delapan butir tafsir Al Quran hasil Ijtimak Ulama yang digelar pada 19–21 November 2025 di Jakarta.

Forum yang mempertemukan ulama, akademisi, dan para pakar ini menjadi ruang konsolidasi gagasan agar tafsir Kemenag tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan dasar metodologisnya.

Kegiatan ini digelar Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bersama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama. Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga lembaga pengembangan bahasa dan pusat studi Al-Qur’an.

Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologis dan substansial yang diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.

Delapan Rekomendasi Utama

Forum merumuskan delapan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Standarisasi ilmiah melalui penyempurnaan referensi, glosari, indeks, serta penyeragaman penulisan nama tokoh dan istilah.
  2. Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.
  3. Penguatan substansi, termasuk pada aspek mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam (qauniyah), ekologi, gender, dan pesan moral (‘ibrah).
  4. Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer (induktif, empatik, reflektif).
  5. Penekanan nilai kemanusiaan yang mengangkat martabat Bani Adam serta prinsip rahmat, kasih sayang, dan keadilan.
  6. Penguatan narasi moderatif dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan agama lain, yang disampaikan secara santun dan berbasis literatur ilmiah.
  7. Internasionalisasi karya, termasuk penerjemahan tafsir ke bahasa Arab dan Inggris serta partisipasi aktif dalam forum internasional.
  8. Inovasi penyajian, seperti penyusunan kamus istilah Al-Qur’an, tafsir untuk generasi Z, penggunaan bahasa populer, dan edisi aksesibel bagi penyandang disabilitas.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyambut baik delapan rekomendasi tersebut dan menegaskan komitmen Kemenag untuk menindaklanjutinya. Ia menilai, penyempurnaan berkelanjutan menjadi keharusan di tengah cepatnya perubahan sosial dan derasnya arus informasi keagamaan.