MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota meringkus dua bandar sabu jaringan antar kota sekaligus mengamankan barang bukti mencengangkan: satu kilogram sabu murni yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dua pelaku masing-masing bernama Muhammad Hasan (31), warga Desa Watonmas Jedong, Kecamatan Ngoro, dan AHZ (26), warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap saat hendak meranjau paket sabu yang dibungkus plastik hitam di sebuah jalan sepi di wilayah Kota Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menjelaskan, penggerebekan terjadi di pinggir Jalan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dua pelaku ini kami tangkap saat akan menaruh paket sabu seberat satu kilogram atas perintah seorang pemesan,” ujar Arif, Kamis (30/10/2025) siang.
Menurut Arif, pemesan sabu tersebut diduga kuat merupakan narapidana di salah satu lapas. Meski belum disebutkan secara detail, polisi memastikan telah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik sindikat tersebut.
“Mohon maaf belum bisa kami sampaikan lapas mana, karena masih kami kembangkan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta mengejutkan: sabu seberat 1 kilogram itu merupakan barang impor dari Cina yang dikirim melalui jalur Surabaya.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah tiga kali melakukan aktivitas ‘meranjau’ dalam dua bulan terakhir,” ungkap Arif.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara polisi terus memburu dalang utama yang diduga mengendalikan distribusi sabu dari balik jeruji besi.(*)





