KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Kediri mulai mempercepat transformasi Posyandu agar tak lagi sekadar menjadi pos penimbangan balita, tetapi pusat layanan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Hal itu disampaikan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Ruang Joyoboyo, Kamis (30/10/2025).
Dalam arahannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali itu menegaskan bahwa Posyandu kini telah bertransformasi secara kelembagaan dan fungsi sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini menempatkan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang melaksanakan tugas berdasarkan enam bidang pelayanan dasar di tingkat keluraha meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial.
“Posyandu bukan lagi hanya pos timbang, tapi pusat pelayanan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana amanat regulasi. Mari kita percepat pelaksanaannya, tingkatkan kualitas, dan pastikan tidak ada warga yang tertinggal,” ujar Mbak Wali.
Ia menekankan tiga hal penting dalam implementasi kebijakan baru ini. Pertama, penguatan kelembagaan dan koordinasi, di mana setiap Posyandu harus memiliki kepengurusan, kader, dan tim pembina yang legal sesuai SK dan nomor registrasi. Kedua, pelaksanaan nyata enam bidang SPM di lapangan. Ketiga, sinergi lintas sektor antara Pemkot, kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan masyarakat.
Mbak Wali juga memberi apresiasi kepada para kader Posyandu, tenaga kesehatan, dan perangkat kelurahan yang telah menjadi ujung tombak pelayanan publik di akar rumput. Pemerintah Kota, katanya, berkomitmen memperkuat dukungan lewat pembinaan, pelatihan, dan penyediaan sarana prasarana.





