Kerjasama ini bentuk komitmen bersama perkuat keadilan substantif dan atasi persoalan sosial di Jawa Timur
SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur teken nota kesepahaman Restorative Justice (RJ). Nota kesepahaman tersebut diteken pejabat tinggi masing-masing yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kejati Jatim Dr. Kuntadi di Dyandra Surabaya, Kamis (9/10/20225).
Ini bentuk komitmen kedua lembaga Pemerintaah dalam mewujudkan Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restorative. Khofifah menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan langkah kolaboratif antara Kejaksaan Tinggi Jatim bersama Pemprov Jatim dalam penyusunan serta pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Menurut Khofifah kolaborasi dan sinergi ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.
“Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat Jatim seperti rukun, gotong royong, dan rembug desa yang menjadi pilar penyelesaian masalah sosial,”tegasnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan MoU ini menjadi pertanda untuk mengimplemetasikan RJ Plus di tingkat daerah dengan memadukan penyelesaian hukum dan mengatasi persoalan sosial masyarakat yang terjadi secara proporsional.
Sebagai contoh terdapat kasus di daerah Sidoarjo dimana masyarakat yang tersandung persoalan hukum namun disisi lain terdapat persoalan sosial yang harus diselesaikan.
Melalui pendekatan RJ dan penyelesaian sosial ini menjadikan seluruh Bupati/Walikota harus memiliki kepekaan terhadap dinamika persoalan sosial yang terjadi ditengah tengah masyarakatnya.
Jangan sampai, para Bupati/Walikota bisa mencarikan solusi tanpa update menunggu data dari BPS maupun DTSN milik Kemensos dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Hal ini karena dalam basis data selalu ditemukan exclusion error dan inclusion error. Karena data selalu bergerak dibamis.
“Para Bupati/Walikota saya harapkan selalu mengupdate data dan lebih peka terhadap persoalan masyarakat yang terjadi di bawah secara proporsional,” tegasnya.
Khofifah juga berharap setiap penyelesaian perkara RJ tidak berhenti pada penghentian penuntutan semata, tetapi diikuti oleh pemulihan sosial yang nyata.