Opini  

Perguruan Tinggi (Bisa) Sebagai Mitra Koperasi Merah Putih

Perguruan Tinggi (Bisa) Sebagai Mitra Koperasi Merah Putih
Dr. Agus Raikhani, MMT

Dr. Agus Raikhani, MMT (Dosen Universitas Darul’ Ulum dan Pembina Forum LPPM Kabupaten Jombang)

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kehadiran KDMP/KKMP tidak hanya berfokus pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga diharapkan berperan dalam mengatasi masalah distribusi pangan, memberantas praktik tengkulak, serta membuka akses permodalan yang adil bagi masyarakat kecil.

Pembentukan koperasi ini sesuai dengan Intruksi Presiden Nomer 9 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian warga, meningkatkan kesejahteraan bersama, serta mendorong kemandirian ekonomi desa berbasis gotong royong yang mesti diperjuangkan lewat kemandirian rakyat dalam mengelola sumber daya, menguasai rantai produksi.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan serta sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (1) bahwa salah satu bentuk usaha bersama tersebut diwujudkan dalam bentuk koperasi. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (1) dan dalam upaya menciptakan perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Peran Strategis Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional serta sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pada prinsip kebersamaan, gotong royong, dan keadilan.

Di tingkat desa/kelurahan, koperasi menjadi ujung tombak dalam menggerakkan roda ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta memperkuat kemandirian masyarakat. Namun perlu difahami, potensi besar ini tidak akan terwujud tanpa tata kelola koperasi yang baik dan benar.

Banyak koperasi yang stagnan atau bahkan gulung tikar karena lemahnya sistem pengelolaan, kurangnya pemahaman akan prinsip-prinsip koperasi, serta belum optimalnya partisipasi anggota.

Koperasi Merah Putih nantinya akan bergerak di berbagai sektor, seperti grosir dan retail, perdagangan hasil pertanian, hingga pengadaan kebutuhan pokok warga.

Program-program koperasi akan disusun secara bertahap dan disesuaikan dengan potensi serta kebutuhan masyarakat desa.

Berikut hal penting untuk mesti diperhatikan dalam mengelola KDMP/KKMP dari hasil kajian dan kondisi riil di lapangan adalah sebagai berikut :

Penyamaan persepsi

Pertama adalah penyamaan persepsi. Secara umum penyamaan persepsi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman bersama antar individu atau kelompok terkait suatu topik atau kebijakan, sehingga mengurangi miskomunikasi, meningkatkan efektivitas, dan menciptakan kesatuan dalam tindakan atau pelaksanaan.

Mengapa penyamaan persepsi menjadi penting ? Karena salah satu penyebab ketidak berhasilan sebuah usaha koperasi yang dilakukan adalah tidak samanya persepsi atau pandangan dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan usaha koperasi , kita mesti harus menaruh kesamaan persepsi pada posisi pertama sebelum melangkah pada tahapan selanjutnya.

Kita mesti memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan koperasi harus memiliki pemahaman dan pandangan yang sama terhadap tujuan, tata kelola dan regulasi nya. Akan dibawa kemana arah usaha koperasi dimulai dari kesamaan pandang para pengelolanya.

Proposal bisnis

Hal kedua yang harus dipahami para pengelola KDMP/KKMP adalah bagaimana konsep proposala bisnisnya. Proposal bisnis Koperasi Desa Merah Putih penting karena berfungsi sebagai peta jalan bisnis, alat pengajuan permodalan ke lembaga keuangan Bank, panduan untuk menilai kesiapan usaha dari berbagai aspek pasar, manajemen, keuangan, legalitas, sosial-lingkungan, serta instrumen pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi local.

Proposal bisnis yang jelas, mempunyai visi yang nya jelas dan berpotensi mampu menghasilkan profit tertentu dalam waktu tertentu akan memberikan kepercayaan lembaga perbankan untuk memberikan modal pinjaman tentunya dengan syarat yang telah ditentukan.