Putusan Sengketa Tanah Blabak Ditunda, Hakim Baru Pulang Umroh

Majelis hakim PN Kabupaten Kediri menunda pembacaan putusan dua pekan, keluarga penggugat memilih legowo.

Putusan Sengketa Tanah Blabak Ditunda, Hakim Baru Pulang Umroh
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwiyantoro, saat memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara di ruang kerjanya, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pembacaan putusan perkara perdata nomor 39/Pdt.G/2025/PN Gpr terkait sengketa tiga bidang tanah di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, kembali molor. Sidang yang semestinya berlangsung di Ruang Cakra, Rabu 13 Agustus 2025. Urung digelar setelah salah satu anggota majelis hakim baru kembali dari ibadah umroh.

“Seharusnya hari ini putusan dibacakan. Namun salah satu majelis hakim belum siap, sehingga sidang diundur dua minggu ke depan,” kata Humas PN Kabupaten Kediri, Dwiyantoro, saat ditemui Wartatransparansi.

Ia menambahkan, perkara yang berjalan lewat sistem e-Litigasi itu tetap bisa diakses para pihak melalui e-court, meski jadwal mundur.

Sengketa tanah Blabak melibatkan keluarga almarhum Todi Kromo dan Koinem. Tiga tergugat yaknj Sukani, Suliyanto, dan Imam Subari memegang sertifikat hak milik masing-masing. Namun, dua cucu pewaris, Wawan Setiawan dan Matno, bersikeras tanah seluas lebih dari 3.000 meter persegi itu tidak pernah dijual atau dihibahkan.

Proses persidangan sempat memuncak pada pemeriksaan setempat (PS) pada 18 Juli 2025. Majelis hakim tidak menemukan satu pun patok batas di lapangan, meski sertipikat tanah resmi mengharuskannya. Hanya dua bidang tanah yang berhasil diperiksa, sementara lahan milik Suliyanto batal disurvei karena dokumen dari pemerintah desa belum siap.

Penulis: Moch Abi Madyan