Hukrim  

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Jadi Tersangka, Disaat Masih Ada Gugatan Kepemilikan Hak di PN Surabaya

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Jadi Tersangka, Disaat Masih Ada Gugatan Kepemilikan Hak di PN Surabaya

Sengketa Kepemilikan Saham PT Dharma nyata press Jadi Titik Awal Perkara

SURABAYA (WartaTransparansi.com) — Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, menimbulkan tanda tanya besar. Keduanya dilaporkan oleh pihak PT Jawa Pos atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media yang membawahi sebuah tabloid nasional.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menjelaskan bahwa kliennya adalah pemegang saham sah berdasarkan akta jual beli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli dari Anjarani dan ned sakdani dengan nilai total Rp648 juta. Memang pembelian pertama saham di PT DNP tersebut menggunakan pinjaman kepada PT jawapos, akan tetapi sudah dilakukan pembayaran dibayar lunas melalui enam cek berurutan dalam periode 6 bulan.

Bahkan di desember 2018 terdapat penambahan modal di PT DNP yang mana nany widjaja melakukan setoran penambahan modal menggunakan uang pribadi , sehingga komposisi saham di PT DNP berubah menjadi 264lbr saham atas nama nany widjaja dan 88 lbr saham atas nama dahlan iskan

Surat Pernyataan 2008 Jadi Bumerang

Masalah muncul pada 2008 ketika Dahlan Iskan meminta Nany untuk menandatangani akta pernyataan no 14 tahun 2008 bahwa saham PT DNP adalah milik PT Jawa Pos. Surat tersebut dibuat sebagai bagian dari strategi go public dahlan iskan, yang ternyata rencana tersebut gagal, oleh karena itu sudah dibuatkan akta pembalatan nya dengan nomor 65 tahun 2009. Hal ini juga diperkuat keterangan pak dahlan iskan dalam jawaban di gugatan yang sedang berlangsung

Bahwa sebanarnya akta no 14 tahun 2008 tersebut secara hukum bertentangan dengan uu penanaman modal pasal 33 ayat 1 yang berbunyi” penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman dalam bentuk PT dilarang membuat perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain”

Dan juga pasal 48 ayat 1 uu PT menyatakan ” bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk”

Bahwa

Data Administrasi Hukum Umum (AHU) juga menunjukkan bahwa sejak 1998 hingga saat ini, pemegang saham PT DNP hanya tercatat atas nama Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. Nama PT Jawa Pos tidak pernah ada dalam dokumen resmi.