Blitar  

Diduga Berpotensi Langgar Aturan, LSM GPI Soroti Pajak MBLB Tambang Pasir di Blitar

Diduga Berpotensi Langgar Aturan, LSM GPI Soroti Pajak MBLB Tambang Pasir di Blitar
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya

BLITAR (Wartaransparansi.com) – Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam pengelolaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya angkutan tambang pasir legal yang melintas di jalan umum.

Menurut Jaka, kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku, sebab pemerintah daerah tidak boleh melakukan penarikan retribusi di jalan umum. Itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Penarikan seharusnya dilakukan di lokasi pengambilan material, bukan saat angkutan melintas di jalan.

“Perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sudah dilengkapi izin pemurnian, pengangkutan, dan penjualan. Karena itu, pengenaan pajak tambahan terhadap mereka dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya kepada wartawan, Senin (07/07/2025).

Kata Jaka, kalau yang legal saja dipungut, itu menyalahi aturan dan bisa jadi bentuk pungutan liar. Bahkan berpotensi mengarah pada tindakan koruptif. Ia juga menyesalkan langkah pemerintah daerah yang mendirikan pos pengawasan tambang di jalur umum tanpa adanya jalur khusus angkutan tambang.

Menurutnya, harusnya Pemkab lebih dulu menetapkan jalur tambang, bukan asal mendirikan pos di jalan umum. Itu bukan hanya tidak tepat, tapi juga melanggar hukum. Kritik lain disampaikan terhadap penanganan konflik angkutan pasir yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Jaka menyayangkan tidak hadirnya Dinas Perhubungan dalam polemik tersebut.

“Ini soal angkutan, tapi dinas teknis tidak dimunculkan, harusnya mereka yang menjelaskan, bukan yang lain. Saya sudah menyampaikan peringatan kepada Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati,” jlentreh Jaka

“Jika peringatan tersebut diabaikan, GPI siap menempuh jalur hukum. Kalau tetap dilanggar, kami akan ambil langkah represif. Jika ada indikasi korupsi dalam tata kelola pajak tambang, akan kami laporkan secara resmi,” imbuh Jaka.

Sampai saat berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak Bapenda Kabupaten Blitar. (*)