SURABAYA (WartaTransparansi com) – Ketegasan seorang anak sulung, Widyawati Santoso, memuncak setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan dalam perkara sengketa rumah warisan di Jalan Menur Pumpungan AA-9, Surabaya. Kemenangan hukum tersebut langsung ia tindak lanjuti dengan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah yang selama ini dikuasai adiknya, Kwee Ruddy Jananto.
Rumah seluas 1.000 meter persegi itu merupakan bagian dari harta peninggalan pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge alias Ratnayani Limantoro. Namun, bertahun-tahun rumah tersebut ditempati dan dikuasai secara sepihak oleh Ruddy.
“Kami tinggal melangkah untuk eksekusi. Setelah itu rumah dilelang dan hasilnya untuk dibagi bertujuh. Semua mendapatkan bagian yang sama,” tegas pengacara Widyawati, Albertus Soegeng, pada Sabtu (6/7).
Rumah Dikuasai Adik, Eksekusi Jadi Langkah Final
Gugatan perdata yang diajukan Widyawati ke Pengadilan Negeri Surabaya tidaklah tanpa dasar. Sebagai anak sulung dari tujuh bersaudara, ia memperjuangkan agar rumah tersebut dibagi rata kepada seluruh anak mendiang, bukan hanya dikuasai oleh satu pihak.
Sementara itu, kuasa hukum Ruddy, Aris Eko Prasetyo, menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar hukum atas rumah itu berdasarkan surat wasiat. “Kami nanti akan PK kedua atau kalau sampai dieksekusi kami akan mengajukan perlawanan,” ujar Aris.
Saham Perusahaan Turut Dipersoalkan: Dugaan Penguasaan Sepihak