banner 728x90
Hukrim  

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Elpiji Oplosan di Malang

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Elpiji Oplosan di Malang
Foto: Keempat tersangka dan barang bukti elpiji yang berhasil diamankan. (rid)

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku elpiji oplosan 12 kg non subsidi menggunakan elpiji 3 kg subsidi pemerintah pada Selasa (3/6/25) di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut setidaknya 4 tersangka berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan berawal adanya laporan polisi (LP) pada tanggal 3 Juni 2025, dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan elpiji yang disubsidi pemerintah.

“Dari pengungkapan ini ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan. Empat orang tersangka yang diamankan yakni, RH berperan sebagai pemilik modal, sedangkan tiga tersangka lain yakni, PY, PL dan RN. Ketiganya berperan membantu melakukan penyuntikan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/6/2025) petang.

Kombespol Jules mengungkapkan, modus pelaku RH selaku pemilik usaha membeli tabung subsidi elpiji 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang, yang kemudian bersama 3 pelaku lainnya memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg non subsidi.

“Adanya LP pada tanggal 3 Juni 2025, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penyelidikan di Ngantang, Kabupaten Malang, dan akhirnya meringkus para pelaku,” tegas Julest.

“Jadi saat penyidik tidak dilokasi, mereka ini memindahkan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dengan cara meletakkan tabung subsidi 3 kg diatas tabung 12 kg, dengan menggunakan alat berupa pen,” imbuhnya.

Penulis: Farid Al Jufri