MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Sidak Satgas pangan dan Disperindag ditemukan Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) yang volumenya hanya 950 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.000,- – Rp18.000,- per liter.
Selain itu ada indikasi Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar.
Atas temuan dari satgas pangan tersebut Polres Magetan akan melakukan penyelidikan atas temuan dari sidak satgas pangan dibeberapa pasar wilayah Kabupaten Magetan.