KPU Lantik KPPS Untuk PSU 4 TPS Di Kabupaten Magetan

KPU Lantik KPPS Untuk PSU 4 TPS Di Kabupaten Magetan
Pelantikan KPPS Oleh KPUD Magetan

MAGETAN (WartaTransparansi com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, 28 orang Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024. Semua KPPS yang dilantik adalah muka muka baru semua.Pelantikan dilakukan di Aula KPU Magetan pada Senin (10/3/2025) malam.

Acara dihadiri Bawaslu Magetan, perwakilan Pemkab Magetan, Perwakilan Polres, Perwakilan Kodim, Camat Bendo Kawedanan Lembeyan, dan Kades Nguri, Kinandang, Selotinatah, dan media.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menyampaikan pelantikan berdadasarkan Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor493/ PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan, yang pada pokok amar putusannya memerintahkan kepada beberapa KPU Kabupaten, salahsatunya KPU Kabu paten Magetan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Terkait dengan hal tersebut di atas, dalam rangka melaksanakan tahapan dan jadwal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Magetan melaksanakan Pelantikan Dan Pengambil an Sumpah/ Janji Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tahun 2024.

Ke 28 KPPS itu kita lantik wajah baru. KPPS sebelumnya bertugas di TPS itu, salah satunya ada yang mengundur, namun kita ganti semua, dengan cara penunjukan,” kata Noviano Suyide. Ke 28 anggota KPPS tersebut untuk 4 TPS di 3 kecamatan atau 3 desa.. Selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi kepada stak holder yang ada di TPS, ke TPS-TPS, ke warga masyarakat, kita libatkan thomas dan juga KPPS yang sudah terlantik. KPPS yang kita lantik akan kita genjot bimbingan teknis dan simulasi.

Penulis: Rudi ArdyEditor: Amin