KPU Lantik KPPS Untuk PSU 4 TPS Di Kabupaten Magetan

KPU Lantik KPPS Untuk PSU 4 TPS Di Kabupaten Magetan
Pelantikan KPPS Oleh KPUD Magetan

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Nur Salam mengatakan, Ya, jadi memang inilah ya tahapan proses demokrasi di Magetan. Pasal ini bisa mereka mengamankan kita ada 4 TPS yang harus menggerak TPS itu. Hari ini kita melantik 28 KPPS yang ada di 4 TPS tersebut.Harapan kami tentu 4 TPS yang terlantik dengan 28 KPPS ini bisa bekerja maksimal.Kami dari KPU Provinsi akan melakukan pendampingi penuh, kemudian KPU Magetan juga harus melakukan penampilan penuh, atau memberikan bintik semaksimal mungkin ya, hingga pemahamannya secara utuh regulasi bisa dipahami oleh 10 KPPS.

Apakah ini penekanan apa yang disampaikan pada BPS baru? Soalnya yang kemarin ini yang sidang itu kan yang dipersoalkan teknis administrasi, salah terletakkan dan sebagainya. Sebenarnya tidak ada regulasi yang berbeda, hanya memastikan mereka paham betul ya kaitannya dengan regulasi,kaitannya siapa yang harus memilih ada di DPT, kemudian SOP sejak pintu masuk TPS.

Mulai absensi pengambilan surat suara pencoplosan harus bisa dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.Dengan BIMTEK solusinya, kemudian pengawasan yang penuh ini bisa dilaksanakan dengan baik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan, PSU dilakukan pada Empat TPS di Pilkada Magetan, yaitu TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di empat TPS tersebut 2.117 orang. (*)

Penulis: Rudi ArdyEditor: Amin