PALU (WartaTransparansi.com) –Plh. Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Salim, Sos, M,Si menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan menghimbau kepada Kepala Sekolah (SMA Negeri/SMK Negeri dan Swasta) agar mematuhi petunjuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Saya ingatkan dan sarankan dalam melaksanakan belanja wajib, penggunaan dana BOS harus berpedoman pada Permendiknas No. 63 Tahun 2022/2023. Permendagri No. 3 Tahun 2023 PMK. N0. 204 Tahun 2022.Saya tutup hati apabila kami temukan atau ketahuan menyalahgunakan dana BOS, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Diantaranya akan meneruskan informasi yang kami peroleh ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Plt Inspektorat Salim saat melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah. Kamis (23/1/2025)
Menurut Salim, hingga saat ini dirinya bersama tim inspektorat Sulteng lainnya telah mendatangi beberapa kabupaten. Hal itu dilakukan untuk melihat langsung penggunaan Dana BOS.