SURABAYA – Warga Kota Surabaya bisa mengakses secara mandiri layanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui gawai atau handphine. Ada 31 fitur layanan yang salah satunya dengan meningkatkan sistem pada aplikasi Klampid New Generation (KNG).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, saat ini terdapat 31 layanan Adminduk mandiri di aplikasi KNG yang bisa diakses langsung oleh warga melalui gadget atau gawai. “Jadi kita ada 31 layanan di KNG, tapi nanti akan terus dikembangkan menjadi banyak,” kata Eddy, Rabu (22/1/2025).
Eddy menjelaskan bahwa layanan di aplikasi KNG terbagi menjadi tiga kategori. Terdiri dari Pelayanan Umum, Pencatatan Sipil, dan Pendaftaran Penduduk. Untuk Pelayanan Umum, terdiri dari fitur keabsahan dan legalisir. Sedangkan fitur Pencatatan Sipil, beberapa di antaranya adalah layanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Akta Pernikahan.
“Sementara untuk fitur pendaftaran penduduk, di antaranya adalah layanan cetak ulang Kartu Keluarga (KK), pecah KK, pindah dalam kota dan pindah keluar hingga pengajuan KTP elektronik,” jelas Eddy.
Eddy menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan sistem pelayanan Adminduk mandiri agar bisa diakses langsung oleh warga. Dengan demikian, melalui pelayanan Adminduk mandiri ini warga diharapkan tidak lagi harus datang ke Siola, kelurahan atau Balai RW.
“Kami Dispendukcapil Surabaya terus mengembangkan bahwa nanti semua layanan Adminduk itu bisa dilakukan oleh warga permohonannya dengan handphone atau komputer di rumahnya masing-masing,” tuturnya.
Untuk mendapatkan layanan Adminduk mandiri di Surabaya, warga bisa mengakses website atau situs dispendukcapil.surabaya.go.id. Di situs tersebut, warga dapat memilih menu atau scan barcode untuk masuk ke layanan aplikasi Klampis New Generation.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad menyatakan bahwa pemkot terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan publik pada tahun 2025.